Ini Dokumen yang Harus Disiapkan buat Dapat PBG Pengganti IMB

Jakarta – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus. Meski begitu, untuk membangun gedung atau rumah tetap harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG dulu sebelum memulai proses konstruksi bangunannya.
Apa yang harus disiapkan untuk mendapatkan PBG tersebut?
Dalam Pasal 187 (1) PP 16/2021 disebutkan bahwa untuk memperoleh PBG ada dua dokumen yang harus disiapkan yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen Rencana Teknis meliputi:
* Dokumen rencana arsitektur
* Dokumen rencana struktur
* Dokumen rencana utilitas
* Spesifikasi teknis Bangunan Gedung
Dokumen Rencana Arsitektur meliputi:
* Data penyedia jasa perencana arsitektur
* Konsep rancangan
* Gambar rancangan tapak
* Gambar denah
* Gambar tampak bangunan gedung
* Gambar potongan bangunan gedung
* Gambar rencana tata ruang dalam
* Gambar rencana tata ruang luar
* Detail utama dan/atau tipikal
Dokumen Rencana Struktur meliputi:
* Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
* Gambar rencana struktur atas dan detailnya
* Gambar rencana basement dan detailnya
* Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari dua lantai
Dokumen Rencana Utilitas meliputi:
* Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
* Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
* Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
* Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
* Gambar sistem transportasi vertikal
* Gambar sistem transportasi horizontal
* Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
* Gambar sistem proteksi petir
* Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
* Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan
Untuk dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Sedangkan, untuk dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.
Sumber : Detik.com
Penulis : Soraya Novika
KLink : https://finance.detik.com/properti/d-5479283/ini-dokumen-yang-harus-disiapkan-buat-dapat-pbg-pengganti-imb?tag_from=wp_hl_img